Selasa, 09 Maret 2010

Anggota Komisi IX DPR Dukung Sweeping Sekolah Bertaraf Internasional

Jakarta - Langkah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang akan melakukan penertiban sekolah berlabel internasional mendapat dukungan anggota Komisi IX DPR Herlini Amran. Bagi dia, PP No 17/2010 perlu diberlakukan.

"Perlu ada aturannya baik dari sisi kualitas, dan parameter seperti apa. Itu harus ditertibkan, apa definisi bahasa, kualitas atau mutu," kata Herlini kepada detikcom, Selasa (9/3/2010).

Menurut dia, ada beberapa kasus yang diperoleh terkait sekolah berstandar internasional. "Labelnya sekolah internasional, tetapi ke luar negeri saja tidak diterima. Jadi perlu membuat sekolah yang mutu dan kualitasnya bisa diandalkan," ujar politisi PKS ini.

Untuk itu, Herlini berpendapat, pemerintah perlu meminta masukan berbagai pihak untuk membuat standarisasi dan aturan baku.

"Perlu kerjasama dengan sekolah di luar yang diakui mutunya, kurikulum, standarisasi. Dengan adanya aturan ini, sekolah bertaraf internasional harus menjadikannya sebagai acuan," kata Herlini.

Kemendiknas akan melakukan penertiban sekolah berlabel internasional. Aturan ini dilakukan seiring diberlakukannya PP No 17/2010. Aturan ini diberlakukan karena banyaknya sekolah yang berlabel internasional tapi hanya sekadar label saja.

Tidak ada komentar: