Selasa, 09 Maret 2010

Inilah Aturan Sweeping Sekolah Bertaraf Internasional

Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan penertiban sekolah berlabel internasional. Aturan ini dilakukan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010.

Dalam PP itu, ada 3 pasal yang mengatur 'sweeping' ini, yakni pada pasal 152, Pasal 154, dan pasal 213. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 152
Ayat 1: Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan yang menjadi taraf internasional melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan khusus sekolah/madrasah bertaraf internasional yang diatur oleh menteri.

Ayat 2: Pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten kota atau masyarakat dapat mendirikan sekolah/madrasah baru yang bertaraf internasional dengan persyaratan harus memenuhi:
a. Standar Nasional Pendidikan (SNP) sejak sekolah/madrasah berdiri
b. Pedoman penjaminan mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang ditetapkan oleh menteri sejak sekolah/madrasah berdiri.

Pasal 154
Penyelenggara dan satuan pendidikan dilarang menggunakan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, dan garis miring atau mata pelajaran kecuali mendapatkan penetapan atau izin dari pejabat, yang berwenang mengeluarkan penetapan atau izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Pasal 213
Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 152 ayat 1 dan pasal 154 dikenai sanksi berupa sanksi administrasi, berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga, penundaan dan penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh pemerintah, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Tidak ada komentar: